top of page

Pemenuhan, Penghormatan Dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu.



Indonesia menjamin hak asasi manusia (HAM) warganya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28A sampai dengan 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu bagian dari warga negara adalah penyandang disabilitas yang mempunyai hak asasi dan kedudukan yang sama dihadapan hukum



Pemerintah Indonesia telah meratifikasi CPRD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disablitas dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Hadirnya kebijakan pemerintah pusat dalam rangka pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dimaksud, juga perlu ditindak lanjuti bersama sama oleh stakeholder terkait yang salah satunya adalah pemerintah daerah.


Disabilitas dalam kacamata hak asasi manusia merupakan isu multisektor. Implementasi UU Penyandang Disabilitas bukan sekadar tanggung jawab dari Kementerian Sosial atau Dinas Sosial di daerah. Setelah disahkannya UU Penyandang Disabilitas, isu disabilitas tidak lagi hanya milik sektor sosial, tetapi sudah terkait dengan berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, ketenagakerjaan, dan sektor lain.


Untuk itu DPD HWDI Bengkulu bersama Forum Pemantauan Perda Penyandang Disabilitas Daerah Bengkulu (FP3D2B) bekerja sama melaksanakan suatu kegiatan berbetuk workshop yang menghadirkan dan melibatkan beberapa pemangku kepentingan untuk memperkaya dan memastikan semua hak hak penyandang disabilitas masuk ke dalam Perda pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Provinsi Bengkulu.



Riset Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menunjukkan bahwa materi muatan UU Penyandang Disabilitas mengatur tugas dan fungsi dari 30 kementerian atau lembaga yang berbeda. Selain itu, pemegang tanggung jawab bukan hanya Pemerintah, tetapi juga Pemerintah Daerah.


Untuk itu HWDI juga melaksanakan workshop Penguatan dan Pengawalan Draft Perda di Kabupaten Bireuen dan Pidie Jaya dengan menghadirkan dan melibatkan beberapa pemangku kepentingan untuk memperkaya dan memastikan semua hak-hak penyandang disabilitas masuk ke dalam Perda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Kabupaten Bireun & Pidie Jaya.

 
 
 

Comentarios


bottom of page